Untuk lulus dari Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea, mahasiswa perlu menyelesaikan setidaknya empat tahap, yakni studi, penulisan skripsi, yudisium, dan wisuda. Ketentuan terkait syarat kelulusan ini dapat dilihat dalam Manual Akademik Program Sarjana Fakultas Ilmu Budaya dengan garis besar sebagai berikut.
Mahasiswa dinyatakan menyelesaikan studi program sarjana setelah mengumpulkan jumlah SKS minimal yang dipersyaratkan kurikulum (144-160 SKS) dengan ketentuan:
Yudisium diselenggarakan oleh Fakultas setiap akhir bulan untuk menentukan kelulusan, IPK, predikat kelulusan, dan masa studi. Mahasiswa harus mengisi surat permohonan yudisium yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan mengumpulkannya kepada Seksi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 20 setiap bulan dengan dilampiri:
Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh Manual Akademik Fakultas Ilmu Budaya berikut ini.