akademik

Syarat Kelulusan

Untuk lulus dari Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea, mahasiswa perlu menyelesaikan setidaknya empat tahap, yakni studi, penulisan skripsi, yudisium, dan wisuda. Ketentuan terkait syarat kelulusan ini dapat dilihat dalam Manual Akademik Program Sarjana Fakultas Ilmu Budaya dengan garis besar sebagai berikut.

A

Syarat Umum

Mahasiswa dinyatakan menyelesaikan studi program sarjana setelah mengumpulkan jumlah SKS minimal yang dipersyaratkan kurikulum (144-160 SKS) dengan ketentuan:

  1. Telah mengambil semua mata kuliah wajib yang dipersyaratkan termasuk KKN,dengan nilai minimal C;
  2. Telah lulus ujian skripsi dengan nilai minimal C;
  3. IPK minimal 2,00;
  4. Tidak memiliki nilai E;
  5. Jumlah SKS mata kuliah pilihan dengan nilai D tidak lebih dari 25%.
B

Skripsi

  1. Mahasiswa berhak mengajukan proposal skripsi kepada Program Studi setelah mengumpulkan minimal 108 SKS dengan IPK minimal 2,00.
  2. Mahasiswa wajib mempresentasikan proposal skripsi pada kegiatan/mata kuliah seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi.
  3. Mahasiswa dilarang melakukan tindak kecurangan dalam penelitian, penulisan, dan bimbingan skripsi.
  4. Mahasiswa dilarang melakukan plagiarisme dalam penulisan skripsi.
  5. Ketentuan mengenai penulisan skripsi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Ilmu Budaya.
C

Yudisium

Yudisium diselenggarakan oleh Fakultas setiap akhir bulan untuk menentukan kelulusan, IPK, predikat kelulusan, dan masa studi. Mahasiswa harus mengisi surat permohonan yudisium yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan mengumpulkannya kepada Seksi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 20 setiap bulan dengan dilampiri:

  1. Fotokopi sertifikat PPSMB;
  2. Print-out riwayat heregistrasi;
  3. Transkrip nilai;
  4. Tanda terima penyerahan skripsi;
  5. Surat keterangan bebas pinjam dari perpustakaan Fakultas dan Universitas.
D

Wisuda

  1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam rapat yudisium wajib mendaftarkan wisuda pada periode wisuda terdekat dengan melengkapi berbagai persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh Universitas dan Fakultas. Jika tidak dapat, maka harus mendaftar pada periode berikutnya.
  2. Jika pada dua kali periode wisuda tidak mendaftar wisuda, mahasiswa bersangkutan tidak berhak mendapat ijazah dan transkrip nilai.
  3. Wisudawan berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
  4. Surat keterangan lulus (SKL) hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium, dengan cara mengajukan permohonan kepada Dekan. SKL berlaku untuk jangka waktu dan kebutuhan tertentu sampai dengan yang bersangkutan diwisuda.
  5. Prosedur pendaftaran dan pelaksanaan wisuda diatur oleh Universitas dan Fakultas yang bisa diakses melalui web fib.ugm.ac.id.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh Manual Akademik Fakultas Ilmu Budaya berikut ini.