Setelah sebelumnya mendapatkan akreditasi A, Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM berhasil memperoleh akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Akreditasi Unggul ini berlaku sejak 21 Mei 2024 hingga 16 Agustus 2028 dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 4269/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/V/2024.
Untuk berhasil mencapai predikat Unggul, program studi telah melewati berbagai macam evaluasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Proses evaluasi tersebut dilakukan oleh Tim Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea dengan berkolaborasi dengan Tim Unit Jaminan Mutu FIB UGM. Selain itu, upaya yang dilakukan oleh program studi pun tidak terlepas dari kontribusi seluruh pihak, termasuk para alumni dan pemangku jabatan.